Kenaikan Pangkat/Jabatan Fungsional Dosen

Rate this post

Berkas usulan kenaikan pangkat jabatan fungsional dosen yang telah dinilai oleh Tim PAK Ditjen Dikti dan masih ada kekurangan agar segera dilengkapi. Kelengkapan tersebut diterima di Ditjen Dikti paling lambat sampai unggal 31 Maret 2015, apabila kelengkapan dimaksud belum diterima di Ditjen Dikti pada ranggal tersebut maka berkas usulan akan dikembalikan ke unit kerja pengusul dan dapat diusulkan kembali dengan menggunakan ketentuan baru.

Berkas usulan kenaikan pangkat jabatan fungsional dosen dengan ketentuan baru sesuai Permenpan dan RB Nomor 17 tahun 2013. harus dilengkapi dengan resume PAK yang dicetak dari laman : pak.dikti.go.id apabila berkas tersebut tidak dilengkapi dengan resume PAK, maka berkas tersebut akan dikembalikan ke unit kerja pengusul.

DONWLOAD

admin

admin

Halo! Saya - Putri Wijaya, tenaga medis dengan pengalaman lebih dari 10 tahun. Pendidikan medis saya diperoleh di universitas, di mana saya mempelajari kedokteran dan biologi. Di luar pekerjaan, saya memiliki minat dalam fotografi dan mendaki gunung. Pengalaman saya mencakup bekerja di berbagai lembaga medis, mulai dari perawat di garis depan hingga pekerjaan administratif di manajemen rumah sakit. Semangat saya dalam bidang kedokteran dan keinginan untuk berbagi informasi dengan orang lain membawa saya ke dunia menulis artikel berita. Saya menyadari bahwa akses ke informasi medis yang dapat diandalkan sangat penting, dan melalui artikel-artikel ini, saya dapat membantu lebih banyak orang untuk membuat keputusan yang terinformasi tentang kesehatan mereka. Ini adalah hal yang menarik dan penuh inspirasi!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *