Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Kinerja Dosen PNS Dpk.

Rate this post

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
di lingkungan Kopertis Wilayah IV
Sehubungan dengan telah berakhirnya tahun 2015, dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Kepala
Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011, dengan ini kami mohon dosen PNS dpk. di lingkungan
Perguruan Tinggi Swasta yang Saudara pimpin agar segera menyampaikan penilaian kinerja tahun
2015 dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2016.
Selanjutnya kami mohon agar penilaian kinerja tahun 2015 dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
tahun 2016 tersebut disampaikan kepada kami paling lambat tanggal 30 Januari 2016 melalui Sub
Bagian Kepegawaian dalam bentuk hardcopy dan softcopy.
Atas perhatian dan bantuan Saudara kami ucapkan terima kasih.

Surat edaran SKP 2015 dan 2016

Format SKP BARU

admin

admin

Halo! Saya - Putri Wijaya, tenaga medis dengan pengalaman lebih dari 10 tahun. Pendidikan medis saya diperoleh di universitas, di mana saya mempelajari kedokteran dan biologi. Di luar pekerjaan, saya memiliki minat dalam fotografi dan mendaki gunung. Pengalaman saya mencakup bekerja di berbagai lembaga medis, mulai dari perawat di garis depan hingga pekerjaan administratif di manajemen rumah sakit. Semangat saya dalam bidang kedokteran dan keinginan untuk berbagi informasi dengan orang lain membawa saya ke dunia menulis artikel berita. Saya menyadari bahwa akses ke informasi medis yang dapat diandalkan sangat penting, dan melalui artikel-artikel ini, saya dapat membantu lebih banyak orang untuk membuat keputusan yang terinformasi tentang kesehatan mereka. Ini adalah hal yang menarik dan penuh inspirasi!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *