Mekanisme dan Persyaratan Usulan Jabatan Akademik Dosen (JAD) di lingkungan Kopertis Wilayah IV

Rate this post

Merujuk surat kami No. 0402/K4/PT/2015 tanggal 17 Februari 2015, serta dalam rangka meningkatkan tertib administrasi serta pelayanan pengusulan Jabatan Akademik Dosen berdasarkan PERMENPAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 jo. PERMENPAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2013, Peraturan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN Nomor 4/VIII/PB/2014 Nomor 24 Tahun 2014, PERMENDIKBUD Nomor 92 Tahun 2014, serta Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit DIKTI tahun 2014, bersama ini kami sampaikan kembali persyaratan dan periode usulan serta beberapa perubahan terkait pengusulan Jabatan Akademik Dosen di lingkungan Kopertis Wilayah IV

JUKNIS JAD KOPERTIS IV_2017

Form_Peraturan

admin

admin

Halo! Saya - Putri Wijaya, tenaga medis dengan pengalaman lebih dari 10 tahun. Pendidikan medis saya diperoleh di universitas, di mana saya mempelajari kedokteran dan biologi. Di luar pekerjaan, saya memiliki minat dalam fotografi dan mendaki gunung. Pengalaman saya mencakup bekerja di berbagai lembaga medis, mulai dari perawat di garis depan hingga pekerjaan administratif di manajemen rumah sakit. Semangat saya dalam bidang kedokteran dan keinginan untuk berbagi informasi dengan orang lain membawa saya ke dunia menulis artikel berita. Saya menyadari bahwa akses ke informasi medis yang dapat diandalkan sangat penting, dan melalui artikel-artikel ini, saya dapat membantu lebih banyak orang untuk membuat keputusan yang terinformasi tentang kesehatan mereka. Ini adalah hal yang menarik dan penuh inspirasi!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *