Evaluasi Ijin Penyelenggaraan Program Studi

25 Maret 2006, 12:34:35
 

Nomor : 302/D/T/2003 14 Februari 2003
Lampiran : -  
Perihal : Evaluasi Ijin Penyelenggaraan Program Studi  
       
    Kepada Yth. : Saudara  
    - Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri  
    - Koordinator Kopertis Wilayah I - XII  
    se-Indonesia  

Dengan hormat;

Sehubungan dengan telah terbitnya berbagai ijin penyelenggaraan program studi berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No. 108/DIKTI/Kep/2001 yang masa berlakunya ditetapkan selama 2 (dua) tahun, maka bersama ini saya sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya ijin penyelenggaraan tersebut, pimpinan perguruan tinggi wajib mengusulkan perpanjangan ijin ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dengan tembusan ke Kopertis Wilayah bagi perguruan tinggi swasta;
  2. Usul perpanjangan ijin penyelenggaraan program studi disertai data isian sesuai format disket terlampir;
  3. Selanjutnya sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 184/U/2001 tentang Pedoman Pengawasan Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pascasarjana di Perguruan Tinggi, maka masa berlaku paling lama (maksimum) setiap ijin penyelenggaraan program studi setelah melalui tahapan 2 (dua) tahun, maupun program studi lama adalah sebagai berikut :
    1. Jenjang program D III = 3 (tiga) tahun
    2. Jenjang program D IV/S1 = 4 (empat) tahun
    3. Jenjang program S2 dan S3 = 3 (tiga) tahun

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan, atas perhatian Saudara saya ucapkan terimakasih.

  Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
   
  Ttd
   
  Satryo Soemantri Brodjonegoro
  NIP. 130 889 802

Tembusan Yth. :
 

  1. Mendiknas (sebagai laporan);
  2. Irjen Depdiknas
  3. Sekretaris dan Direktur di lingkungan Ditjen Pendidikan Tinggi
  4. APTISI Pusat dan Wilayah