Perpanjangan Pemberlakuan Nisbah Dosen dan Mahasiswa

Rate this post

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi serta mengingat sistem dosen ber-NIDK (Nomor Induk Dosen Khusus) yang baru diluncurkan pada tanggal 12  Januari 2016, maka bersama ini kami beritahukan bahwa permberlakukan pemenuhan nisbah Dosen:Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada angka 1 dalam surat Nomor 1915/E.E2.3/KL/2015 tanggal 5 Maret 2015 Perihal Pencabutan dan Ralat Nisbah Dosen:Mahasiswa dan Sanksi (terlampir), diperpanjang sampai tanggal 30 Juni 2016.

Untuk informasi lebih lengkap, Surat Pemberitahuan ini dapat diunduh pada tautan berikut:

No.-67.C.KL_.2016-tentang-Perpanjangan-Pembelakuan-Nisbah-Dosen-Mahasiswa

Atas perhatiannya, kami sampaikan terima kasih.

admin

admin

Halo! Saya - Putri Wijaya, tenaga medis dengan pengalaman lebih dari 10 tahun. Pendidikan medis saya diperoleh di universitas, di mana saya mempelajari kedokteran dan biologi. Di luar pekerjaan, saya memiliki minat dalam fotografi dan mendaki gunung. Pengalaman saya mencakup bekerja di berbagai lembaga medis, mulai dari perawat di garis depan hingga pekerjaan administratif di manajemen rumah sakit. Semangat saya dalam bidang kedokteran dan keinginan untuk berbagi informasi dengan orang lain membawa saya ke dunia menulis artikel berita. Saya menyadari bahwa akses ke informasi medis yang dapat diandalkan sangat penting, dan melalui artikel-artikel ini, saya dapat membantu lebih banyak orang untuk membuat keputusan yang terinformasi tentang kesehatan mereka. Ini adalah hal yang menarik dan penuh inspirasi!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *